Semula Kabupaten Bekasi secara administratif meliputi 4 wilayah kewedanaan, 13 kecamatan dan 85 desa. Kemudian berdasarkan PP No. 48 tahun 1981, di Kabupaten Bekasi berdiri Kota Administratif Bekasi yang membawahi 4 kecamatan, 18 kelurahan dan 8 desa dengan luas 8.845 Ha. Sampai tahun 1983 kondisi dan potensi Kabupaten Bekasi terdiri dari 148.437 luas wilayah yang terdiri dari 1 wilayah kota administratif, 4 wilayah kewedanaan, 20 kecamatan, 3 kamantren, 219 desa dan 18 kelurahan. Selanjutnya berdasarkan UU No. 9 tahun 1996 tanggal 16 Desember 1966 wilayah kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi 2 wilayah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekas
Kabupaten Bekasi meliputi 5 wilayah kewedanaan, 15 kecamatan dan 187 desa, dengan luas wilayah menjadi 127.388 Ha. Secara yuridis telah lahir PP No. 82 tahun 1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi ke Kota Cikarang, hal ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1999 tanggal 4 April 1999 serta Instruksi Gubernur Jabar No. 5 tahun 1999 tanggal 8 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Maka tanggal 9 Juli 1999 di desa Sukamahi kecamatan Serang Gubernur Jabar atas nama Menteri Dalam Negeri meresmikan pencanangan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi.
Dalam fungsi Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertanian, industri, perumahan, perdagangan, dan jasa, ditetapkam visi Kabupaten Bekasi sebagai berikut "MANUSIA UNGGUL YANG AGAMIS BERBASIS AGRIBISNIS DAN INDUSTRI YANG BERKELANJUTAN", dengan mottonya IMAN.
Lambang Kabupaten Bekasi adalah "SWATANTRA WIBAWA MUKTI" yang berarti "daerah yang rumah tangganya sendiri, pemerintahan yang berwibawa/berpengaruh menuju masyarakat yang subur dan makmur".
SWATANTRA: Rumah tangganya sendiri/mandiri
WIBAWA: Pengaruh
MUKTI: Subur makmur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar